“Dana BOS Ratusan Juta Masuk, Atap Tetap Rusak: SDN Pacanggaan 2 Dihantam Pertanyaan soal Pengelolaan Anggaran”
“Dana BOS Ratusan Juta Masuk, Atap Tetap Rusak: SDN Pacanggaan 2 Dihantam Pertanyaan soal Pengelolaan Anggaran”
Sampang – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pacanggaan 2, Dusun Semkerep, Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menuai sorotan serius. Pos anggaran pemeliharaan sekolah pada tahun 2025 diduga membengkak hingga mendekati 50 persen dari total Dana BOS tahunan, namun kondisi fisik sekolah justru masih ditemukan rusak, termasuk atap ruang kelas yang bolong dan dinilai membahayakan keselamatan siswa.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Pacanggaan 2 menerima Dana BOS sebesar Rp124.630.000 pada tahun 2024, kemudian Rp139.050.000 pada tahun 2025, dan kembali memperoleh Rp139.050.000 pada tahun 2026. Total dana negara yang masuk ke sekolah tersebut selama tiga tahun mencapai Rp402.730.000.
Sorotan utama mengarah pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana. Tahun 2024, anggaran pemeliharaan tercatat Rp25.917.000. Namun pada 2025 nilainya melonjak tajam menjadi Rp69.601.000 atau hampir separuh dari total BOS yang diterima sekolah pada tahun tersebut.
Kenaikan signifikan itu memicu pertanyaan publik. Sebab di sisi lain, hasil pantauan awak media pada 14 Mei 2026 menunjukkan sejumlah bagian atap sekolah mengalami kerusakan. Kondisi itu dinilai bertolak belakang dengan besarnya anggaran pemeliharaan yang telah dialokasikan.
Jika benar dana pemeliharaan terserap sesuai kebutuhan dan perencanaan, maka kerusakan fasilitas dasar seperti atap ruang belajar seharusnya tidak lagi ditemukan. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dengan kondisi riil di lapangan.
Besarnya porsi pemeliharaan juga menimbulkan dugaan lemahnya penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). RKAS sejatinya menjadi instrumen utama pengelolaan Dana BOS agar penggunaan anggaran tetap sesuai kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap efektivitas pengawasan internal penggunaan Dana BOS, terutama pada sekolah dasar. Mengingat dana yang dikelola merupakan uang negara yang seharusnya berdampak langsung pada kualitas pendidikan, keamanan, dan kenyamanan belajar siswa.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Minggu (24/5), Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Yusuf, mengakui sistem sebelumnya belum mampu menyaring penyusunan RKAS secara optimal.
“Sistem yang dulu belum bisa memfilter RKAS di sekolah sehingga banyak kesalahan. Untuk tahun 2026 ini RKAS sudah bisa dideteksi dan akan benar sesuai aturan,” ujar Yusuf.
Menurutnya, seluruh sekolah negeri maupun swasta kini diminta melakukan penyusunan ulang RKAS agar perencanaan anggaran lebih sesuai dengan aturan penggunaan Dana BOS.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung memperlihatkan adanya celah pengawasan pada sistem sebelumnya, sehingga potensi kekeliruan penyusunan anggaran dapat lolos tanpa koreksi sejak awal.
Sementara itu, aktivis pendidikan Edi Yanto menilai membengkaknya anggaran pemeliharaan di SDN Pacanggaan 2 patut menjadi perhatian serius aparat pengawas.
“Apakah pihak sekolah ini semangat ketika mencairkan Dana BOS saja, akan tetapi tidak memahami aturan dan mekanisme penggunaannya?” kritik Edi.
Ia menegaskan, tingginya anggaran pemeliharaan seharusnya berbanding lurus dengan kondisi sarana pendidikan di lapangan, bukan justru meninggalkan persoalan fasilitas yang berpotensi mengancam keselamatan siswa.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan ratusan juta rupiah. Masyarakat berharap instansi pengawas maupun aparat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SDN Pacanggaan 2, agar dugaan pelanggaran aturan, kekeliruan perencanaan, maupun potensi penyimpangan anggaran dapat dibuka secara transparan. (Tim)
