Dana BOS Rp402,7 Juta SDN Pacanggaan 2 Sampang Jadi Sorotan, Sejumlah Pos Anggaran Dipertanyakan

 Dana BOS Rp402,7 Juta SDN Pacanggaan 2 Sampang Jadi Sorotan, Sejumlah Pos Anggaran Dipertanyakan



SAMPANG — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan pendidikan dasar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan mengarah ke SDN Pacanggaan 2, Dusun Semkerrep, Kabupaten Sampang, setelah muncul dugaan adanya kejanggalan pada sejumlah pos penggunaan anggaran selama periode 2024 hingga 2026.



Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media, SDN Pacanggaan 2 yang dipimpin Kepala Sekolah Husnul Hotimah tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp124.630.000 pada 2024, Rp139.050.000 pada 2025, dan Rp139.050.000 pada 2026. Total Dana BOS yang diterima dalam kurun tiga tahun mencapai Rp402.730.000, dengan jumlah peserta didik sebanyak 135 siswa.



Dari rincian penggunaan anggaran, terdapat beberapa komponen yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait realisasi kegiatan maupun dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.



Pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, anggaran tercatat mengalami kenaikan cukup signifikan, dari Rp25.917.000 pada 2024 menjadi Rp69.601.000 pada 2025. Lonjakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bentuk pekerjaan atau perbaikan yang telah direalisasikan.



Sementara pada pengembangan perpustakaan, sekolah mengalokasikan Rp34.313.000 pada 2024 dan Rp19.369.400 pada 2025. Adapun untuk Asesmen Kompetensi Siswa (AKS), penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp17.932.500 pada 2024 dan meningkat menjadi Rp27.736.000 pada 2025.



Selain itu, pada item penyediaan alat multimedia pembelajaran, anggaran yang sebelumnya mencapai Rp19.990.000 pada 2024 turun drastis menjadi Rp450.000 pada 2025. Perubahan nilai anggaran yang cukup mencolok antar tahun tersebut dinilai perlu disertai penjelasan agar publik memahami arah prioritas penggunaan Dana BOS.



Tim investigasi media menilai transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga pendidikan terhadap masyarakat.



“Dana BOS bersumber dari uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika terdapat lonjakan maupun penurunan signifikan pada sejumlah pos anggaran, publik memiliki hak untuk mengetahui bentuk realisasi serta manfaat yang diterima sekolah dan siswa,” ungkap tim investigasi media.



Menurut tim investigasi, keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan langkah menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.



“Apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai petunjuk teknis dan terealisasi sebagaimana mestinya, maka penjelasan terbuka dari pihak sekolah akan menjadi bentuk transparansi sekaligus menghindari munculnya persepsi negatif di masyarakat,” lanjut tim investigasi.



Saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp terkait sejumlah komponen penggunaan Dana BOS yang menjadi sorotan, Kepala Sekolah SDN Pacanggaan 2 memberikan tanggapan singkat.



“Enggi/iya, terimakasih atas konfirmasi nya,” tulis Kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp kepada tim media.



Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih rinci mengenai realisasi penggunaan anggaran pada sejumlah pos yang dipertanyakan.



Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.(Tim) 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image