Dana BOS Rp466,5 Juta SDN Panyerangan 1 Sampang Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Tak Bergeming Saat Dikonfirmasi Media
Dana BOS Rp466,5 Juta SDN Panyerangan 1 Sampang Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Tak Bergeming Saat Dikonfirmasi Media
SAMPANG — Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Kali ini sorotan mengarah ke SDN Panyerangan 1 yang berlokasi di Dusun Pranggasan, dengan total penerimaan Dana BOS selama tiga tahun, mulai 2024 hingga 2026, mencapai Rp466.590.000.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media, SDN Panyerangan 1 yang dipimpin Kepala Sekolah R. Ahmad Herman Hidayat tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp156.560.000 pada 2024, Rp153.470.000 pada 2025, dan Rp156.560.000 pada 2026. Jumlah peserta didik di sekolah tersebut diketahui sebanyak 152 siswa.
Dari rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah pos yang dinilai perlu mendapat perhatian dan keterbukaan publik. Pada item pemeliharaan sarana dan prasarana, sekolah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31.943.000 pada 2024 dan Rp19.112.000 pada 2025.
Sementara untuk pengembangan perpustakaan, tercatat penggunaan dana sebesar Rp22.584.400 pada 2024 dan Rp13.757.800 pada 2025. Adapun pada komponen Asesmen Kompetensi Siswa (AKS), anggaran yang digunakan mencapai Rp53.015.300 pada 2024 dan meningkat menjadi Rp57.807.300 pada 2025.
Tidak hanya itu, anggaran untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran juga terbilang cukup besar, yakni Rp16.000.000 pada 2024 dan naik menjadi Rp26.307.000 pada 2025.
Besarnya nominal pada beberapa pos anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai realisasi fisik, efektivitas penggunaan dana, hingga dampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah.
Tim investigasi media menilai transparansi menjadi hal penting agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Dana BOS merupakan uang negara yang ditujukan untuk menunjang kualitas pendidikan. Ketika terdapat penggunaan anggaran bernilai besar pada sejumlah komponen, maka keterbukaan informasi dan kesesuaian realisasi di lapangan menjadi hal yang wajib dijelaskan. Publik berhak mengetahui sejauh mana manfaat anggaran tersebut dirasakan siswa dan sekolah,” ungkap tim investigasi media.
Tim investigasi media juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kami mendorong pihak sekolah memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat. Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, maka penjelasan kepada publik justru akan memperkuat kepercayaan terhadap lembaga pendidikan,” tambah tim investigasi media.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan informasi, tim investigasi media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN Panyerangan 1 melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan Dana BOS pada sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan maupun jawaban resmi dari pihak kepala sekolah.
Dengan demikian, pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi serta dokumen yang tersedia. Apabila di kemudian hari pihak sekolah memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan serta transparansi informasi kepada publik.(Tim)

