Diduga Sarat Kejanggalan, Pengelolaan Dana BOS Rp400,6 Juta di SDN Jungkarang 4 Sampang Jadi Sorotan Publik
Diduga Sarat Kejanggalan, Pengelolaan Dana BOS Rp400,6 Juta di SDN Jungkarang 4 Sampang Jadi Sorotan Publik
SAMPANG – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Jungkarang 4, Dusun Air Mata, Kabupaten Sampang, mulai menjadi perhatian setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada sejumlah komponen pembiayaan selama periode 2024 hingga 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Jungkarang 4 dengan jumlah siswa sebanyak 138 orang tercatat menerima Dana BOS dengan total Rp400.670.000 dalam kurun waktu tiga tahun. Rinciannya, tahun 2024 sebesar Rp130.810.000, tahun 2025 sebesar Rp127.720.000, dan tahun 2026 sebesar Rp142.140.000.
Sorotan muncul pada beberapa item penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut terkait realisasi dan manfaatnya. Di antaranya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 sebesar Rp37.319.000 dan tahun 2025 sebesar Rp42.819.000.
Selain itu, terdapat alokasi untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp25.901.700 pada 2024 dan Rp12.799.600 pada 2025. Anggaran lain yang ikut menjadi perhatian yakni kegiatan Asesmen Kompetensi Siswa (AKS) sebesar Rp12.596.300 pada 2024 dan Rp14.813.500 pada 2025.
Tak hanya itu, pengadaan alat multimedia pembelajaran juga tercatat cukup besar, yakni Rp11.940.000 pada tahun 2024 dan meningkat menjadi Rp24.500.000 pada tahun 2025.
Tim investigasi media menilai besarnya alokasi anggaran di sejumlah pos tersebut perlu disertai transparansi penggunaan agar publik mengetahui bentuk realisasi dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
“Penggunaan Dana BOS pada prinsipnya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terdapat nominal anggaran yang cukup besar pada beberapa komponen, maka wajar apabila publik mempertanyakan realisasi fisik maupun manfaat yang diterima siswa. Transparansi menjadi hal penting untuk menghindari munculnya dugaan penyimpangan,” ujar tim investigasi media.
Pihaknya menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS bukan untuk mencari kesalahan lembaga pendidikan, melainkan memastikan anggaran negara benar-benar dipergunakan sesuai peruntukan.
“Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai juknis dan didukung bukti administrasi lengkap, tentu itu dapat menjawab berbagai pertanyaan publik. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, maka instansi terkait perlu melakukan evaluasi lebih lanjut,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Jungkarang 4, Iskandar Zulkarnain, belum memberikan keterangan resmi terkait rincian penggunaan anggaran Dana BOS tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dengan mencuatnya dugaan ini, masyarakat berharap pengelolaan Dana BOS di lingkungan pendidikan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi menunjang kualitas belajar mengajar siswa.(Tim)
