Misteri Jamu Rp15 Juta: Dugaan Tanpa Label dan Izin BPOM Masih Didalami Polres Sampang

 Misteri Jamu Rp15 Juta: Dugaan Tanpa Label dan Izin BPOM Masih Didalami Polres Sampang

Gambar hanya ilustrasi


SAMPANG – Polres Sampang masih mendalami dugaan persoalan penjualan jamu senilai Rp15 juta dalam kasus praktik pengobatan alternatif di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah legalitas ramuan tersebut, termasuk apakah telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Menurut keterangan Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan bahwa seluruh dugaan terkait jamu tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kamis (25/26) Saat dikonfirmasi mengenai izin edar ramuan yang diberikan kepada pasien, ia menegaskan hal itu masih menjadi bagian dari proses lidik. 


Kasus ini mencuat setelah keluarga FW, pasien lumpuh asal Banyuwangi, melaporkan pengalaman mereka saat menjalani pengobatan alternatif di tempat praktik yang dikenal dengan nama Ki Jagad Pamungkas.


Menurut keterangan keluarga, pada awalnya mereka memahami biaya pengobatan masih dalam batas yang wajar, yakni Rp215 ribu untuk pendaftaran dan Rp225 ribu untuk pijat tradisional. Namun, persoalan muncul ketika praktisi mengeluarkan ramuan jamu tanpa label tanpa lebih dulu menjelaskan harga kepada pasien maupun keluarganya.


Keluarga mengaku baru mengetahui harga ramuan tersebut setelah jamu berada di tangan pasien. Saat itu, mereka disebut diminta menebusnya dengan nilai Rp15 juta.


Ketika menyatakan tidak sanggup membayar, keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa jamu yang telah dikeluarkan dan dipegang pasien tidak dapat dikembalikan maupun diberikan kepada pasien lain.


Selain itu, keluarga juga mengaku sempat merasa berada dalam tekanan. Mereka menyebut ada penyampaian agar persoalan jamu tersebut tidak diceritakan kepada orang lain dengan alasan dapat memengaruhi rasa pahit maupun khasiat ramuan.


Perkara ini tidak hanya menyoroti besarnya nilai jamu yang dipersoalkan, tetapi juga mekanisme penawaran produk kepada pasien. Mulai dari kapan harga disampaikan, apakah pasien memperoleh informasi yang cukup sebelum menerima ramuan, hingga legalitas produk yang diperjualbelikan, seluruhnya masih menjadi bagian dari penyelidikan polisi.


Pengamat jamu alternatif Madura menilai pasien yang menderita penyakit kronis atau kelumpuhan merupakan kelompok yang rentan sehingga berhak memperoleh informasi secara terbuka, terutama apabila pengobatan disertai biaya yang sangat besar.


"Kalau memang ada biaya besar, seharusnya dijelaskan sejak awal. Jangan setelah ramuan berada di tangan pasien, keluarga baru diposisikan dalam keadaan serba sulit. Pasien datang mencari kesembuhan, bukan menghadapi situasi yang membuat mereka semakin tertekan," ujarnya.


Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Agus Effendi, berharap penyidik mengusut seluruh fakta terkait dugaan tersebut, termasuk prosedur pemberian ramuan, dasar penetapan harga, serta legalitas jamu yang dikonsumsi pasien.


Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sampang menegaskan bahwa dugaan terkait jamu Rp15 juta, termasuk mengenai izin BPOM atas ramuan tersebut, masih dalam proses penyelidikan.(Tim) 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image