APBN Rp195 Juta Dipertaruhkan? Proyek P3-TGAI di Kamoning Diterpa Dugaan Kejanggalan, Pondasi Diduga 'Raib', Material Disorot
SAMPANG – Proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta yang dikerjakan Hippa Tsawab Putra di Desa Kamoning, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan gambar teknis dan spesifikasi yang menjadi acuan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan pada Kamis (23/7/2026). Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah bagian konstruksi dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut karena terdapat indikasi perbedaan antara kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Berdasarkan gambar kerja yang diperoleh media, pasangan batu saluran irigasi direncanakan berdiri di atas pondasi dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter. Pondasi tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga kekuatan konstruksi agar mampu menahan beban, tekanan tanah, serta aliran air dalam jangka panjang.
Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, pasangan batu diduga dipasang langsung di atas permukaan tanah yang telah diratakan tanpa terlihat adanya pekerjaan galian pondasi sebagaimana tergambar dalam dokumen teknis. Dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak pelaksana serta verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Sorotan juga mengarah pada material pasangan batu yang digunakan. Secara visual, batu yang terpasang diduga berupa batu kapur atau batu sirtu, bukan batu gunung yang lazim digunakan dalam konstruksi pasangan saluran irigasi. Apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya membuktikan dugaan tersebut, kualitas dan ketahanan bangunan berpotensi menjadi perhatian karena dapat memengaruhi umur layanan infrastruktur.
Tidak hanya itu, tim media juga tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi yang memuat nilai anggaran, volume pekerjaan, sumber pendanaan, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab. Ketiadaannya berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap informasi publik mengenai penggunaan dana negara.
Temuan-temuan tersebut menjadi perhatian karena Program P3-TGAI merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan jaringan irigasi dan mendukung produktivitas pertanian. Dengan sumber pembiayaan dari APBN, setiap tahapan pekerjaan semestinya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis agar manfaat pembangunan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Kamoning melalui pesan WhatsApp. Namun belum diperoleh tanggapan. Konfirmasi juga masih dilakukan kepada Asta serta Tim Pendamping Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Jawa Timur untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pengawasan terhadap proyek tersebut.
Sebagai tindak lanjut, media akan meminta Asta, Tim Pendamping TA P3-TGAI Jawa Timur, serta pihak terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan. Verifikasi tersebut diharapkan meliputi pemeriksaan mutu material, volume pekerjaan, kedalaman pondasi, hingga kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan teknis, temuan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi administratif maupun audit oleh instansi yang berwenang. Dalam praktik pekerjaan konstruksi pemerintah, bagian pekerjaan yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi teknis dapat diperbaiki atau dibongkar dan dikerjakan kembali sesuai standar demi menjaga kualitas bangunan, melindungi keuangan negara, serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar diterima masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Hippa Tsawab Putra, Pemerintah Desa Kamoning, Asta, Tim Pendamping Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Jawa Timur, maupun BBWS Brantas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. (tem)
