Di Balik Proyek P3A Panggung Harapan Rp195 Juta, Dugaan Pondasi yang "Hilang" Memantik Tanda Tanya
SAMPANG – Proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp195 juta yang dikerjakan P3A Panggung Harapan di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah hasil penelusuran lapangan mengindikasikan adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada gambar teknis (shop drawing) maupun spesifikasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan proyek.
Sorotan tersebut muncul karena proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seharusnya dikerjakan dengan standar konstruksi yang ketat. Setiap tahapan pekerjaan memiliki ketentuan teknis yang wajib dipenuhi agar kualitas bangunan mampu bertahan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat maksimal bagi para petani.
Aktivis pembangunan Radit bersama tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek pada Selasa (4/8/2026). Dari hasil pengamatan di lapangan, ditemukan indikasi bahwa pekerjaan galian pondasi sedalam sekitar 30 sentimeter sebagaimana tergambar dalam dokumen teknis diduga tidak dilaksanakan sebelum pasangan batu dipasang.
Padahal, pondasi merupakan bagian paling mendasar dalam konstruksi saluran irigasi. Galian pondasi berfungsi mengikat struktur bangunan dengan tanah dasar sehingga mampu menahan tekanan tanah, beban konstruksi, serta derasnya aliran air. Tanpa pondasi yang memadai, ketahanan bangunan berpotensi menurun dan risiko kerusakan dini menjadi lebih besar.
Di lokasi pekerjaan, pasangan batu diduga dipasang langsung di atas permukaan tanah yang telah diratakan. Secara kasat mata, tidak terlihat adanya bekas pekerjaan galian pondasi sebagaimana lazim dilakukan dalam pembangunan saluran irigasi. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan klarifikasi dari pelaksana pekerjaan serta verifikasi teknis oleh instansi yang berwenang.
Sorotan tidak berhenti pada dugaan ketiadaan galian pondasi. Material pasangan batu yang digunakan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan visual, batu yang terpasang diduga lebih menyerupai batu kapur atau batu sirtu dibanding batu gunung yang umumnya digunakan untuk konstruksi saluran irigasi karena memiliki tingkat kekuatan dan daya tahan yang lebih baik.
Apabila hasil pemeriksaan teknis nantinya membuktikan dugaan tersebut, maka kualitas konstruksi berpotensi tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan. Kondisi demikian dikhawatirkan dapat memengaruhi umur layanan bangunan dan mengurangi efektivitas fungsi saluran irigasi sebagai infrastruktur pendukung sektor pertanian.
Radit menilai temuan di lapangan patut menjadi perhatian serius seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI. Menurutnya, setiap rupiah yang berasal dari APBN harus diwujudkan dalam bangunan yang berkualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan.
"Galian pondasi diduga sudah tidak sesuai dengan RAB. Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas proyek ini," ujar Radit kepada media.
Ia juga mendesak Tim Pendamping, Asta, Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Sampang, hingga BBWS Brantas selaku instansi teknis yang membidangi Program P3-TGAI di Jawa Timur untuk segera turun langsung ke lokasi. Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar dugaan yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan dokumen teknis dan kondisi pekerjaan sebenarnya.
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka temuan tersebut dapat menjadi dasar evaluasi administratif, audit, hingga perintah perbaikan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proyek pemerintah, pekerjaan yang terbukti tidak memenuhi standar teknis pada prinsipnya dapat diperintahkan untuk diperbaiki atau dibongkar dan dikerjakan kembali demi menjaga kualitas bangunan, melindungi keuangan negara, serta memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada P3A Panggung Harapan, Pemerintah Desa Panggung, Tim Pendamping, Asta, Tenaga Ahli (TA) P3-TGAI Jawa Timur, maupun BBWS Brantas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. ( tem )
