BREAKING NEWS

Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas di Camplong Masuk Babak Baru, A. M. Jadi Tersangka

SAMPANG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang menetapkan A.M. alias M. sebagai tersangka.


Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan peningkatan status hukum tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (14/8/2026).


“Sudah tersangka,” ujar Poundra.


Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting setelah perkara sebelumnya masih berada pada tahap penanganan dan pendalaman oleh penyidik.


Perkara itu bermula dari laporan yang dibuat H.N.F.A. di SPKT Polres Sampang. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), laporan tersebut tercatat pada 1 Juli 2026.


Dalam dokumen laporan, H.N.F.A. tercatat sebagai pelapor. Sementara A.M. alias M. tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana ketentuan hukum yang dicantumkan dalam laporan.


Setelah laporan diterima, perkara kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peristiwa yang dilaporkan.


Dalam proses tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Pemeriksaan psikologi turut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara.


Kini, status hukum A.M. telah meningkat dari pihak yang dilaporkan menjadi tersangka. Perubahan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan dasar yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses penanganan perkara ke tahap berikutnya.


Perkembangan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Informasi yang diperoleh dari sumber internal di lingkungan Kejaksaan Negeri Sampang menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah diterima Kejari Sampang.


Penerimaan SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara tersebut.


Tahap selanjutnya berada pada penyelesaian pemberkasan oleh penyidik. Berkas perkara nantinya akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Jika jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, proses hukum dapat berlanjut pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.


Pada tahap tersebut, kewenangan penanganan perkara akan memasuki fase penuntutan. Jaksa kemudian akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas dan alat bukti yang tersedia.


Namun, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses pembuktian. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada A.M. nantinya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Proses peradilan akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan pihak terkait, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Dengan penetapan A.M. sebagai tersangka dan diterimanya SPDP oleh Kejari Sampang, perkara dugaan pencabulan tersebut kini memasuki fase yang lebih serius. Publik selanjutnya menunggu bagaimana penyidik menuntaskan pemberkasan dan bagaimana jaksa menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.(tim)

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation